Pasal 49
BAB 4 — PROSES PENANGANAN PERKARA
(1) Gelar Perkara Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b diselenggarakan dalam keadaan tertentu, mendesak, untuk menghadapi keadaan darurat, atau untuk mengatasi masalah yang membutuhkan koordinasi intensif antara penyidik dan para pejabat terkait. (2) Gelar Perkara Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan tujuan untuk: a. menanggapi/mengkaji adanya keluhan dari pelapor, tersangka, keluarga tersangka, penasihat hukumnya, maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara yang disidik;
b. melakukan tindakan kepolisian terhadap seseorang yang mendapat perlakuan khusus menurut peraturan perundang-undangan; c. menentukan langkah-langkah penyidikan terhadap perkara pidana yang luar biasa; d. MEMUTUSKAN penghentian penyidikan; e. melakukan tindakan koreksi terhadap dugaan terjadinya penyimpangan; dan/atau f. menentukan pemusnahan dan pelelangan barang sitaan. (3) Perkara pidana luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi perkara: a. atensi PRESIDEN atau pejabat pemerintah; b. atensi pimpinan Polri; c. perhatian publik secara luas; d. melibatkan tokoh formal/informal dan berdampak massal; e. berada pada hukum perdata dan hukum pidana; f. mencakup beberapa peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih; g. penanganannya mengakibatkan dampak nasional di bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya/agama atau keamanan; h. penanganannya berkemungkinan menimbulkan reaksi massal. (4) Gelar perkara luar biasa hanya dapat dilakukan oleh pimpinan satuan atas pembina fungsi dan keputusannya bersifat mengikat dan harus dilaksanakan.
