PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 48
BAB 4 — PROSES PENANGANAN PERKARA
(1) Gelar perkara Biasa yang diselenggarakan pada tahap akhir penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c bertujuan untuk: a. penyempurnaan berkas perkara; b. pengembangan penyidikan; c. MEMUTUSKAN perpanjangan penyidikan; d. melanjutkan kembali penyidikan yang telah dihentikan; dan e. MEMUTUSKAN untuk penyerahan perkara kepada JPU; (2) Gelar perkara pada akhir penyidikan dilaksanakan oleh Tim Penyidik dan dipimpin oleh Perwira Pengawas Penyidik dan dapat dihadiri oleh penyidik atau pejabat lainnya yang diperlukan.
