Pasal 47
BAB 4 — PROSES PENANGANAN PERKARA
(1) Gelar perkara Biasa yang diselenggarakan pada tahap pertengahan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b bertujuan untuk: a. penentuan tersangka; b. pemantapan pasal-pasal yang dapat diterapkan; c. pembahasan dan pemecahan masalah penghambat penyidikan; d. pembahasan dan pemenuhan petunjuk JPU (P19); e. mengembangkan sasaran penyidikan; f. penanganan perkara yang terlantar;
g. supervisi pencapaian target penyidikan; dan h. percepatan penyelesaian/penuntasan penyidikan. (2) Gelar perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Penyidik dan dipimpin oleh Pejabat Atasan Perwira Pengawas Penyidik dan dapat dihadiri oleh: a. pengawas penyidikan; b. Inspektorat Pengawasan Umum Polri; c. Propam Polri; d. Pembinaan Hukum Polri; e. CJS; dan/atau f. instansi/pihak terkait lainnya.
