Pasal 46
BAB 4 — PROSES PENANGANAN PERKARA
(1) Gelar perkara Biasa yang dilaksanakan tahap awal penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a bertujuan: a. meningkatkan tindakan penyelidikan menjadi tindakan penyidikan; b. menentukan kriteria kesulitan penyidikan; c. merumuskan rencana penyidikan; d. menentukan pasal-pasal yang dapat diterapkan; e. menentukan skala prioritas penindakan dalam penyidikan; f. menentukan penerapan teknik dan taktik penyidikan; atau g. menentukan target-target penyidikan. (2) Gelar perkara biasa pada tahap awal penyidikan dilaksanakan oleh Tim Penyidik dan dipimpin oleh Perwira Pengawas Penyidik dan dapat dihadiri oleh penyidik lainnya atau pihak yang melaporkan perkara. (3) Dalam hal penanganan Laporan Polisi tentang perkara pidana yang diperkirakan juga bermuatan perkara perdata, gelar perkara yang diselenggarakan pada awal penyidikan dapat menghadirkan kedua pihak yang melaporkan dan pihak yang dilaporkan.
