PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 45
BAB 4 — PROSES PENANGANAN PERKARA
(1) Gelar perkara Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilaksanakan pada tahap: a. awal penyidikan; b. pertengahan penyidikan; dan c. akhir penyidikan. (2) Gelar perkara Biasa diselenggarakan oleh Tim Penyidik atau pengemban fungsi analisis di masing-masing kesatuan reserse.
(3) Gelar perkara Biasa dipimpin oleh Perwira Pengawas Penyidik atau pejabat yang berwenang sesuai dengan jenis gelar yang dilaksanakan. (4) Dalam hal sangat diperlukan, penyelenggaraan gelar perkara Biasa dapat menghadirkan unsur-unsur terkait lainnya dari fungsi internal Polri, unsur dari CJS, instansi terkait lainnya dan/atau pihak-pihak yang melapor dan yang dilaporkan sesuai dengan kebutuhan gelar perkara.
