PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 42
BAB 4 — PROSES PENANGANAN PERKARA
(1) Koreksi hambatan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, harus dilakukan dengan tindakan koreksi atau pemecahan masalah demi kelancaran penyidikan. (2) Tindakan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. arahan Perwira Pengawas Penyidik; b. penyelenggaraan gelar perkara; c. penambahan dan/atau penggantian petugas penyidik; d. pemberian bantuan/back-up penyidikan oleh satuan atas; e. peningkatan koordinasi dengan satuan, instansi terkait dan/atau unsur peradilan pidana (CJS); atau f. pengambilalihan penanganan penyidikan oleh satuan yang lebih tinggi.
