Pasal 43
BAB 4 — PROSES PENANGANAN PERKARA
(1) Dalam hal terdapat temuan atau indikasi terjadinya penyimpangan dalam proses penyidikan, harus dilakukan tindakan koreksi oleh Perwira Pengawas Penyidik dan/atau oleh Atasan Perwira Pengawas Penyidik. (2) Tindakan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. arahan dan/atau bimbingan kepada penyidik; b. konsultasi terhadap pelapor dan/atau para pihak yang berperkara; c. pemeriksaan instensif oleh Perwira Pengawas penyidik; d. tindakan penghentian kegiatan penyidik; e. tindakan administratif penggantian penyidik; atau f. tindakan disiplin bagi penyidik. (3) Dalam hal terbukti telah terjadi pelanggaran hukum, harus dilakukan penindakan sesuai dengan bobot dan klasifikasi pelanggaran menurut prosedur yang berlaku berupa: a. hukum disiplin; b. kode etik profesi; atau c. proses peradilan umum.
