PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 41
BAB 4 — PROSES PENANGANAN PERKARA
(1) Dalam hal terdapat keluhan baik dari pelapor, saksi, tersangka maupun pihak lain terhadap perkara yang sedang ditangani, penyidik wajib memberikan penjelasan secara lisan atau tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Dalam hal masih terdapat ketidakpuasan pihak yang berkeberatan, Perwira Pengawas Penyidik wajib melakukan upaya klarifikasi. (3) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa konsultasi, penjelasan langsung atau melalui penyelenggaraan gelar perkara dengan menghadirkan para pihak yang berperkara.
