PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 40
BAB 4 — PROSES PENANGANAN PERKARA
(1) SP2HP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) sekurang- kurangnya memuat tentang: a. pokok perkara; b. tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya; c. masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan; d. rencana tindakan selanjutnya; dan e. himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan. (2) SP2HP yang dikirimkan kepada Pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan Langsung.
