PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 35
BAB 4 — PROSES PENANGANAN PERKARA
(1) Dalam hal penanganan setiap perkara pidana, Pejabat yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan wajib menunjuk Perwira Pengawas Penyidik dan membuat Surat Perintah Pengawasan Penyidik. (2) Perwira Pengawas Penyidik merupakan Atasan Penyidik yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
