Pasal 34
BAB 4 — PROSES PENANGANAN PERKARA
(1) Penyidik yang telah mulai melakukan tindakan penyidikan wajib membuat SPDP. (2) SPDP harus sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum penyidik melakukan tindakan yang bersifat upaya paksa. (3) SPDP harus diperbaharui apabila selama dalam proses penyidikan perkara, penyidik mendapatkan/mengidentifikasi adanya tersangka baru yang belum termasuk dalam SPDP yang telah dibuat pada awal penyidikan. (4) Pejabat yang berwenang menandatangani SPDP merupakan pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penyidikan yaitu: a. Direktur pada Bareskrim Polri di tingkat Mabes Polri. b. Kepala Satuan reserse untuk Tingkat Polda; c. Kepala Satuan Reserse untuk Tingkat Polres/ Poltabes/ Polwiltabes; atau d. Kapolsek untuk tingkat Polsek. (5) SPDP yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan Langsung.
