PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 33
BAB 4 — PROSES PENANGANAN PERKARA
(1) Setiap tindakan penyidikan wajib dilengkapi Surat Perintah Penyidikan. (2) Surat Perintah Penyidikan wajib diperbaharui apabila dalam proses penyidikan terjadi pergantian petugas yang diperintahkan untuk melaksanakan penyidikan.
(3) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penyidikan serendah-rendahnya oleh pejabat: a. Direktur pada Bareskrim Polri di tingkat Mabes Polri; b. Kepala Satuan Reserse untuk Tingkat Polda; c. Kepala Satuan Reserse untuk tingkat Polres/Poltabes/Polwiltabes; atau d. Kapolsek untuk tingkat Polsek. (4) Surat Perintah Penyidikan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tembusannya wajib disampaikan kepada Atasan Langsung.
