Pasal 36
BAB 4 — PROSES PENANGANAN PERKARA
(1) Perwira Pengawas Penyidik yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan penyidikan dan melaporkan perkembangan serta hasilnya kepada pejabat yang memberikan Surat Perintah.
Perwira Pengawas Penyidik bertugas: a. memberi arahan dan bantuan untuk kelancaran penyidikan; b. melakukan pengawasan terhadap tindakan penyidik;
c. mencegah pencegahan terjadinya hambatan penyidikan; d. mengatasi hambatan yang menyulitkan penyidikan; e. menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas kinerja penyidik; f. meningkatkan kinerja penyidik di bidang penegakan hukum maupun pelayanan Polri; g. membantu kelancaran komunikasi pihak yang berkepentingan dalam hal ini adalah korban, saksi dan tersangka; dan h. melaporkan perkembangan dan/atau hasil penyidikan kepada pimpinan/ pejabat yang berwenang.
