Pasal 29
BAB 3 — PENYELIDIKAN
Dalam melaksanakan penyelidikan, Penyelidik dilarang: a. melaksanakan penyelidikan tanpa alasan yang sah untuk tugas kepolisian; b. melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan; c. menyuruh atau menghasut orang lain untuk melakukan tindakan kekerasan di luar proses hukum atau secara sewenang-wenang untuk mendapatkan informasi/keterangan; d. memberitakan/memberitahukan rahasia penyelidikan kepada orang yang tidak berhak; e. melakukan penyelidikan untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum; f. melaksanakan penyelidikan di luar wilayah hukum penugasannya, kecuali atas seizin atasan yang berwenang dan dilengkapi dengan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Izin Jalan ke luar wilayah hukum yang diberikan oleh atasan/ pejabat yang berwenang atau atas seizin Pejabat di wilayah hukum dimana dilakukan penyelidikan; atau g. menyalahgunakan wewenang penyelidikan.
