Pasal 28
BAB 3 — PENYELIDIKAN
(1) LHP atas dasar Laporan Polisi dapat dijadikan pertimbangan untuk melakukan: a. tindakan penghentian penyelidikan dalam hal tidak ditemukan informasi atau bukti bahwa perkara yang diselidiki bukan merupakan tindak pidana; b. tindakan Penyelidikan lanjutan dalam hal masih diperlukan informasi atau keterangan untuk menentukan bahwa perkara yang diselidiki merupakan tindak pidana; dan c. peningkatan kegiatan menjadi penyidikan dalam hal hasil penyelidikan telah menemukan informasi atau keterangan yang cukup untuk menentukan bahwa perkara yang diselidiki merupakan tindak pidana. (2) Proses penentuan tindak lanjut hasil penyelidikan dapat dilaksanakan secara langsung oleh pejabat yang berwenang atau melalui mekanisme gelar perkara, terutama untuk perkara yang cukup kompleks. (3) Dalam hal sangat diperlukan, gelar perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dengan mengundang fungsi atau instansi/pihak di luar Polri.
(4) Dalam hal telah ditetapkan hasil penyelidikan ternyata bukan merupakan tindak pidana, Pejabat yang berwenang dapat MENETAPKAN bahwa Laporan Polisi tidak dapat diproses dan dihentikan penyelidikannya serta selanjutnya diberitahukan kepada Pelapor.
