PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 27
BAB 3 — PENYELIDIKAN
(1) LHP sekurang-kurangnya berisi laporan tentang waktu, tempat kegiatan, hasil penyelidikan, hambatan, pendapat dan saran. (2) LHP yang dilaksanakan oleh Tim Penyelidik dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Penyelidik.
