PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 30
BAB 4 — PROSES PENANGANAN PERKARA
(1) Sebelum melaksanakan kegiatan penyidikan, penyidik wajib menyiapkan administrasi penyidikan pada tahap awal meliputi: a. pembuatan tata naskah; dan b. rencana penyidikan.
(2) Pembuatan tata naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya meliputi: a. Laporan Polisi; b. LHP bila telah dilakukan penyelidikan; c. Surat Perintah Penyidikan; d. SPDP; e. Rencana Penyidikan; f. Gambar Skema Pokok Perkara; dan g. Matrik untuk Daftar Kronologis Penindakan. (3) Penyiapan Rencana Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. rencana kegiatan; b. rencana kebutuhan; c. target pencapaian kegiatan; d. skala prioritas penindakan; dan e. target penyelesaian perkara.
