Pasal 21
BAB 3 — PENYELIDIKAN
(1) Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi segala upaya untuk melengkapi informasi, keterangan, dan barang bukti berkaitan dengan perkara yang dilaporkan, dapat dikumpulkan tanpa menggunakan tindakan atau upaya paksa. (2) Kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam rangka penyelidikan antara lain: a. pengamatan (observasi); b. wawancara; c. pembuntutan; d. penyamaran; e. mengundang/memanggil seseorang secara lisan atau tertulis tanpa paksaan atau ancaman paksaan guna menghimpun keterangan; f. memotret dan/atau merekam gambar dengan video; g. merekam pembicaraan terbuka dengan atau tanpa seizin yang berbicara; dan h. tindakan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kegiatan penyelidikan dapat dilaksanakan dengan menggunakan bantuan peralatan teknis kepolisian meliputi laboratorium forensik, identifikasi forensik, dan kedokteran forensik.
