PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 20
BAB 3 — PENYELIDIKAN
(1) Kegiatan penyelidikan dilakukan guna memastikan bahwa Laporan Polisi yang diterima dan ditangani penyelidik/penyidik merupakan tindak pidana yang perlu diteruskan dengan tindakan penyidikan. (2) Terhadap perkara yang secara nyata telah cukup bukti pada saat Laporan Polisi dibuat, dapat dilakukan penyidikan secara langsung tanpa melalui penyelidikan. (3) Kegiatan penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersamaan dengan kegiatan penyidikan.
