Pasal 19
BAB 2 — PENERIMAAN DAN PENYALURAN LAPORAN POLISI
(1) Dalam menangani suatu perkara yang sangat kompleks, atau jenis pidananya atau lingkup kejadiannya mencakup antar fungsi atau antar wilayah kesatuan, dapat dibentuk Tim Penyidik Gabungan. (2) Tim Penyidik Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk dalam hal:
a. perkara yang ditangani sangat kompleks membutuhkan tindakan koordinasi secara intensif antara penyidik, PPNS, instansi terkait dan/ atau unsur peradilan pidana (CJS); b. perkara terdiri dari berbagai jenis tindak pidana, berada di bawah kewenangan beberapa bidang reserse Polri atau kewenangan beberapa instansi; c. kejadian perkara yang ditangani mencakup beberapa wilayah kesatuan. (3) Tim Gabungan Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawasi oleh Perwira Pengawas Penyidik yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya: a. Direktur Reserse/Kadensus di Bareskrim Polri yang ditunjuk oleh Kabareskrim Polri untuk perkara yang berlingkup nasional dan mencakup beberapa bidang reserse atau perkara yang mencakup wilayah antar Polda; b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda yang ditunjuk oleh Kapolda untuk perkara yang berlingkup dalam wilayah suatu Polda; dan c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil yang ditunjuk Kapolwil untuk perkara yang berlingkup dalam suatu Polwil.
