Pasal 18
BAB 2 — PENERIMAAN DAN PENYALURAN LAPORAN POLISI
(1) Terhadap perkara yang merupakan sengketa antara pihak yang saling melapor kepada kantor polisi yang berbeda, penanganan perkaranya dilaksanakan oleh kesatuan yang lebih tinggi atau kesatuan yang dinilai paling tepat dengan mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi. (2) Pejabat yang berwenang untuk menentukan penyatuan tempat penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Kepala Kesatuan Kewilayahan untuk perkara yang disidik oleh dua atau lebih kesatuan reserse yang berada di bawah wilayah hukum kesatuannya. b. Kepala Bareskrim Polri untuk perkara yang disidik oleh beberapa Polda. (3) Pejabat yang berwenang menyatukan penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN kesatuan reserse yang diperintahkan untuk melaksanakan penyidikan perkara pidana yang dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil gelar perkara yang diselenggarakan dengan menghadirkan para penyidik yang menangani Laporan Polisi yang akan disatukan penanganannya.
