Pasal 17
BAB 2 — PENERIMAAN DAN PENYALURAN LAPORAN POLISI
(1) Dalam hal penanganan suatu perkara tindak pidana yang menyangkut objek yang sama atau pelaku yang sama, namun dilaporkan oleh beberapa pelapor pada suatu kesatuan atau di beberapa kesatuan yang berbeda, dapat dilakukan penyatuan penanganan perkara pada satu kesatuan reserse. (2) Penyatuan penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam hal sebagai berikut: a. suatu perkara yang lokasi kejadiannya mencakup beberapa wilayah kesatuan; b. perkaranya merupakan sengketa antara dua pihak atau lebih yang masing-masing saling melaporkan ke SPK pada kesatuan yang sama atau melaporkan ke SPK di lain kesatuan; c. perkaranya merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka yang sama dengan beberapa korban yang masing-masing membuat Laporan Polisi di SPK yang sama atau SPK di beberapa kesatuan yang berbeda; dan
d. perkaranya merupakan tindak pidana berganda yang dilakukan oleh tersangka dengan banyak korban dan dilaporkan di SPK kesatuan yang berbeda-beda. (3) Penyatuan penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan untuk tujuan: a. mempercepat proses penyidikan; b. memudahkan pengendalian dan pengawasan penyidikan; c. memudahkan pengumpulan, pengamanan dan proses penggunaan barang bukti untuk kepentingan penyidikan; dan d. memudahkan komunikasi pihak-pihak yang terkait dalam proses penyidikan.
