Pasal 16
BAB 2 — PENERIMAAN DAN PENYALURAN LAPORAN POLISI
(1) Dalam perkara tertangkap tangan atau dalam keadaan tertentu atau dalam keadaan sangat mendesak yang membutuhkan penanganan yang sangat cepat, penyidik dapat melakukan tindakan penyidikan dengan seketika di Tempat Kejadian Perkara tanpa harus dibuat Laporan Polisi terlebih dahulu.
(2) Dalam hal penanganan perkara yang mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Laporan Polisi dan administrasi penyidikannya harus segera dilengkapi setelah penyidik selesai melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara. (3) Tindakan penyidikan yang dapat dilakukan secara seketika atau langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. melarang saksi mata yang diperlukan agar tidak meninggalkan TKP; b. mengumpulkan keterangan dari para saksi di TKP; c. menutup dan menggeledah lokasi TKP; d. menggeledah orang di TKP yang sangat patut dicurigai; e. mengumpulkan, mengamankan dan menyita barang bukti di TKP; f. menangkap orang yang sangat patut dicurigai; g. melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan. (4) Tindakan langsung yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan dengan tetap memedomani prosedur penyidikan menurut KUHAP.
