Pasal 15
BAB 2 — PENERIMAAN DAN PENYALURAN LAPORAN POLISI
(1) Laporan Polisi untuk Perkara tindak pidana luar biasa (extra ordinary) seperti narkotika dan terorisme disalurkan kepada penyidik profesional dari satuan yang bersangkutan (satuan reserse narkoba dan satuan khusus anti teror). (2) Dalam hal penanganan perkara luar biasa (extra ordinary) atau faktor kesulitan dalam penyidikan, dalam penanganan perkara dan pengungkapan jaringan pelaku tindak pidana luar biasa narkoba dan terorisme, ketentuan tentang pembatasan jumlah penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) dapat diabaikan. (3) Dalam hal sangat diperlukan, pejabat penyalur Laporan Polisi dapat menugasi penyidik untuk melakukan penyidikan perkara yang membutuhkan prioritas, atas persetujuan dari atasan yang berwenang.
