PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 14
BAB 2 — PENERIMAAN DAN PENYALURAN LAPORAN POLISI
(1) Setiap Laporan/Pengaduan harus diproses secara profesional, proporsional, objektif, transparan, dan akuntabel melalui penyelidikan dan penyidikan. (2) Setiap penyidikan untuk satu perkara pidana tidak dibenarkan hanya ditangani oleh satu orang penyidik, melainkan harus oleh Tim Penyidik dengan ketentuan sebagai berikut: a. setiap tim penyidik sekurang-kurangnya terdiri dua orang penyidik; b. dalam hal jumlah penyidik tidak memadai dibandingkan dengan jumlah perkara yang ditangani oleh suatu kesatuan, satu orang penyidik dapat menangani lebih dari satu perkara, paling banyak tiga perkara dalam waktu yang sama.
