PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 13
BAB 2 — PENERIMAAN DAN PENYALURAN LAPORAN POLISI
Pejabat yang berwenang menyalurkan Laporan Polisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) adalah pejabat reserse yang ditunjuk di setiap tingkatan daerah hukum sebagai berikut: a. Karo Analis pada tingkat Bareskrim Polri; b. Kabag Analis Reskrim pada tingkat Polda; c. Kasubbag Reskrim pada tingkat Polwil;
d. Kaurbinops Satuan Reserse tingkat KKO; e. Kepala/Wakil Kepala Polsek.
