Pasal 11
BAB 2 — PENERIMAAN DAN PENYALURAN LAPORAN POLISI
(1) Laporan Polisi yang dibuat di SPK wajib segera diserahkan dan harus sudah diterima oleh Pejabat Reserse yang berwenang untuk mendistribusikan Laporan Polisi paling lambat 1 (satu) hari setelah Laporan Polisi dibuat. (2) Laporan Polisi yang telah diterima oleh pejabat reserse yang berwenang selanjutnya wajib segera dicatat di dalam Register B 1. (3) Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya harus sudah disalurkan kepada penyidik yang ditunjuk untuk melaksanakan penyidikan perkara paling lambat 3 (tiga) hari sejak Laporan Polisi dibuat. (1) Dalam hal Laporan Polisi harus diproses oleh kesatuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), setelah dicatat dalam register B 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Laporan Polisi harus segera dilimpahkan ke kesatuan yang berwenang menangani perkara paling lambat 3 (tiga) hari setelah Laporan Polisi dibuat. (2) Tembusan surat pelimpahan Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pihak Pelapor.
