Pasal 10
BAB 2 — PENERIMAAN DAN PENYALURAN LAPORAN POLISI
(1) Dalam proses penerimaan Laporan Polisi, petugas reserse di SPK wajib meneliti identitas pelapor/pengadu dan meneliti kebenaran informasi yang disampaikan. (2) Guna menegaskan keabsahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas meminta kepada pelapor/pengadu untuk mengisi formulir pernyataan bahwa: a. perkaranya belum pernah dilaporkan/diadukan di kantor kepolisian yang sama atau yang lain; b. perkaranya belum pernah diproses dan/atau dihentikan penyidikannya;
c. bersedia dituntut sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku, bilamana pernyataan atau keterangan yang dituangkan di dalam Laporan Polisi ternyata dipalsukan, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau merupakan tindakan fitnah. (3) Dalam hal pelapor dan/atau pengadu pernah melaporkan perkaranya ke tempat lain, atau perkaranya berkaitan dengan perkara lainnya, pelapor/pengadu diminta untuk menjelaskan nama kantor Kepolisian yang pernah menyidik perkaranya.
