PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 22
BAB 3 — PENYELIDIKAN
(1) Dalam hal untuk memudahkan mencapai sasaran dan pengawasan serta pengendalian, sebelum melakukan penyelidikan, penyelidik membuat rencana penyelidikan. (2) Sarana pengendalian dan pengawasan kegiatan penyelidikan harus dilengkapi Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Atasan Penyidik. (3) Dalam keadaan tertentu atau sangat mendesak termasuk kejadian tertangkap tangan sehingga dibutuhkan kecepatan kegiatan penyelidikan, petugas dapat melakukan penyelidikan secara langsung, dengan meminta persetujuan atasannya secara lisan, atau dengan segera melaporkan kepada atasannya sesaat setelah melaksanakan tindakan penyelidikan.
