PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 150
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Kapolda dapat menjabarkan pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana secara teknis terlebih dahulu setelah mendapat persetujuan Kapolri yang diajukan dan/atau diusulkan melalui Kabareskrim Polri.
