PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 151
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan yang berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana yang telah ada sebelumnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
