PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 149
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Dalam hal alasan geografis dan kondisi tertentu sehingga tidak dapat melaksanakan peraturan ini, bukan merupakan pelanggaran.
