PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 144
BAB 13 — TINDAKAN KOREKSI DAN SANKSI
Sanksi administrasi untuk pelanggaran administrasi dapat dijatuhkan oleh: a. Atasan Penyidik terhadap Penyidik yang di bawah pengawasannya; dan b. Atasan Perwira Penyidik terhadap Perwira Pengawas Penyidik atau terhadap Penyidik.
