PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 143
BAB 13 — TINDAKAN KOREKSI DAN SANKSI
(1) Pegawai Negeri pada Polri yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap Perkap ini dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa: a. penundaan mengikuti pendidikan dalam jangka waktu tertentu; b. penundaan kenaikan pangkat; c. mutasi yang bersifat demosi; dan d. pembebasan dari jabatan.
(2) Pegawai Negeri pada Polri yang sengaja melakukan penyimpangan etika profesi kepolisian dapat dikenakan hukuman berupa: a. tindakan pengguguran (growndit) dari tugas penyidikan; dan b. pembebanan kewajiban mengikuti kegiatan pembinaan.
