Pasal 142
BAB 13 — TINDAKAN KOREKSI DAN SANKSI
(1) Setiap Pegawai Negeri pada Polri, jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Kapolri ini, diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran menurut golongan jenis: a. hukum pidana; b. peraturan disiplin Polri; dan c. etika profesi kepolisian. (2) Dalam hal tindakan pelanggaran yang dilakukan termasuk dalam pelanggaran administrasi, dikenakan sanksi penindakan secara administratif berupa: a. pemeriksaan instensif oleh Perwira Pengawas penyidik; b. pembuatan pernyataan tentang tindakan yang telah dilakukan oleh Penyidik; c. teguran tertulis; d. tindakan penghentian kegiatan penyidik dari penanganan perkara; e. tindakan skorsing/larangan untuk melakukan kegiatan penyidikan dalam periode tertentu; f. tindakan pengguguran (growndit) dari tugas penyidikan; g. pembebanan kewajiban mengikuti kegiatan pembinaan; dan h. pembebanan kewajiban menyelesaikan tugas lain.
