Pasal 141
BAB 12 — PENCARIAN ORANG, PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
(1) Dalam hal tersangka yang tidak ditahan dan diperkirakan akan melarikan diri dari wilayah Negara INDONESIA, dapat dikenakan tindakan pencegahan. (2) Dalam hal setiap orang yang berada di luar negeri dan diduga akan melakukan tindak pidana di INDONESIA, dapat dikenakan tindakan penangkalan. (3) Dalam keadaan mendesak atau mendadak, untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang ditempat pemeriksaan imigrasi untuk mencegah dan/atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana. (4) Pejabat yang berwenang mengajukan surat permintaan pencegahan dan/atau penangkalan sesuai tingkatan daerah hukum penyidikan sebagai berikut: a. Direktur/Wakil Direktur pada Bareskrim Polri; b. Direktur/Wakil Direktur Reskrim di tingkat Polda; c. Kepala/Wakil Kepala Polwil; dan d. Kepala/Wakil Kepala KKO. (5) Pejabat yang mengajukan surat permintaan pencegahan dan/atau penangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib melaporkan kepada Kapolri paling lambat 20 (dua puluh) hari untuk mendapat pengukuhan melalui Keputusan Kapolri.
