PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 140
BAB 12 — PENCARIAN ORANG, PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
(1) Dalam hal tersangka dan/atau orang yang dicari sudah ditemukan atau tidak diperlukan lagi dalam penyidikan maka wajib dikeluarkan Pencabutan DPO.
(2) Pejabat yang berwenang menerbitkan Pencabutan DPO serendah- rendahnya: a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri dan melaporkan kepada Kabareskrim Polri; b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda dan melaporkan kepada Kapolda; c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil dan melaporkan kepada Kapolwil; d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres dan melaporkan kepada Kapolres; atau e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek dan melaporkan kepada Kapolres.
