Pasal 137
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA
(1) Dalam hal kepentingan evaluasi kinerja para penyidik di setiap unit/satuan reserse, harus dibuat rekapitulasi data tentang kegiatan penyidikan dan hasil penyidikan berupa: a. jumlah perkara yang dilaporkan, diproses dan diselesaikan; b. rincian jumlah setiap jenis penindakan yang dilaksanakan oleh unit/ satuan reserse meliputi pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, penyitaan, penahanan, pengeluaran tahanan, penyerahan berkas perkara tahap pertama dan penyerarahan berkas perkara tahap kedua. (2) Rekapitulasi data kegiatan dan hasil penindakan harus dievaluasi secara berkala dan berjenjang dari unit reserse tingkat Polsek sampai satuan reserse tingkat Bareskrim Polri paling sedikit setiap 1 (satu) bulan sekali dan dirangkum dalam Laporan Bulanan Reserse. (3) Setiap satuan reserse di kewilayahan mulai dari tingkat Polsek sampai tingkat Bareskrim Polri wajib membuat laporan bulanan secara berjenjang dengan jadwal pengiriman setiap bulannya sebagai berikut: a. Laporan dari Polsek paling lambat tanggal 3 (tiga) sudah diterima Polres; b. Laporan dari Polres paling lambat tanggal 8 (delapan) sudah diterima Polda; c. Laporan dari Polda paling lambat tanggal 13 (tiga belas) sudah diterima Mabes Polri. (4) Laporan bulanan digunakan sebagai bahan untuk: a. pemantauan perkembangan situasi di bidang reserse; b. evaluasi kinerja satuan reserse secara berjenjang; dan c. bahan masukan data untuk Pusat Informasi Kriminal Nasional.
