Pasal 138
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA
(1) Analisa dan evaluasi (Anev) kemampuan penyelesaian penyidikan pada setiap satuan reserse dilaksanakan secara periodik yaitu:
a. analisis kinerja reserse semester pertama setiap tahun; dan b. analisis kinerja reserse setiap akhir tahun. (2) Anev kinerja reserse per semester dan tahunan dibuat oleh satuan reserse di kewilayahan serendah-rendahnya tingkat Polres dengan jadwal pengiriman: a. Anev Semeter Pertama dari Polres paling lambat tanggal 10 Juli sudah diterima di Polda dan Anev Semeter Pertama dari Polda paling lambat tanggal 15 Juli sudah diterima di Mabes Polri; dan b. Anev Akhir Tahun dari Polres paling lambat tanggal 10 Januari sudah diterima di Polda dan Anev Akhir Tahun dari Polda paling lambat tanggal 15 Januari sudah diterima di Mabes Polri.
