PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 136
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA
(1) Dalam hal kepentingan pengawasan dan pengendalian penyelesaian perkara, setiap Tim Penyidik wajib membuat laporan kemajuan (Lapju) penyidikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) bulan sekali kecuali ditentukan lain oleh Perwira Pengawas Penyidik atau dalam hal diminta oleh Atasan Pengawas Penyidik.
(2) Perwira Pengawas Penyidik melakukan pemeriksaan Lapju sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja Tim Penyidik untuk menyelesaikan perkara.
