Pasal 135
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA
(1) Dalam hal pengawasan dan pengendalian tindakan penyidik, di setiap Berkas Perkara wajib selalu tersedia Daftar Kronologis Kegiatan Penyidik dalam bentuk matrik dengan kolom terdiri dari nomor, tanggal kegiatan, kegiatan yang dilakukan, hasil kegiatan dan keterangan. (2) Setiap kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik wajib dicatat oleh penyidik ke dalam Daftar Kronologis Kegiatan Penyidik. (3) Perwira Pengawas Penyidik melaksanakan pengawasan kegiatan penyidik melalui pengecekan terhadap Daftar Kronologis Kegiatan Penyidik secara insidentil dan secara berkala. (4) Dalam hal terdapat kekeliruan atau penerapan urutan tindakan penyidikan yang kurang tepat, Perwira Pengawas Penyidik wajib memberikan arahan dan tindakan koreksi untuk menjamin kelancaran dan ketepatan tindakan penyidikan.
