PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 134
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA
(1) Buku Register Administrasi Penyidikan wajib dibuat, disiapkan dan diisi secara tertib oleh setiap kesatuan reserse. (2) Setiap pejabat reserse wajib melakukan pengecekan terhadap kesiapan, pencatatan dan ketertiban serta pemanfaatan buku register perkara/buku kontrol perkara dalam rangka pengawasan penyidikan sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya.
