Pasal 133
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA
(1) Dalam hal menjamin kelancaran dan ketepatan pelaksanan penyidikan, setiap proses penyidikan perkara harus dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh Perwira Pengawas Penyidik dan Pejabat Atasan secara berjenjang. (2) Sarana administrasi pengawasan dan pengendalian penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyiapan Buku Register untuk pembuatan setiap surat-surat administrasi penyidikan; b. pencatatan dan penomoran setiap pembuatan surat administrasi penyidikan pada Buku Register yang telah disiapkan;
c. pencatatan setiap tindakan yang dilakukan oleh penyidik ke dalam daftar kronologis penindakan; d. pembuatan laporan kemajuan penyidikan yang dibuat secara insidentil atau berkala; e. pembuatan rekapitulasi data tentang kegiatan dan hasil penyidikan; dan f. analisis kemampuan penyelesaian penyidik pada setiap unit.
