PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 132
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA
(1) Surat Penyerahan Berkas Perkara tahap kedua ditandatangani oleh Pejabat yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan. (2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, surat penyerahan berkas perkara tahap kedua dapat ditandatangani oleh Atasan Penyidik setelah mendapat persetujuan dari Pejabat yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan.
