PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 131
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA
(1) Dalam hal berkas perkara yang diserahkan kepada JPU dinyatakan belum lengkap, penyidik wajib segera melengkapi kekurangan Berkas Perkara sesuai dengan petunjuk JPU dalam waktu yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik wajib segera melaksanakan penyerahan Berkas Perkara tahap kedua berikut tersangka dan barang buktinya.
