PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 130
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA
(1) Surat pengantar bersama Berkas Perkara diserahkan oleh Penyidik kepada JPU dan wajib dicatat di dalam Buku Ekspedisi.
(2) Penyerahan Berkas Perkara kepada JPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dengan keterangan yang jelas mengenai nama, jabatan, tanda tangan petugas dan cap kesatuan dari petugas dari kesatuan Polri yang menyerahkan dan petugas kejaksaan yang menerima penyerahan.
