Pasal 129
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA
(1) Berkas perkara yang dinyatakan telah selesai dan telah diteliti oleh Perwira Pengawas Penyidik, wajib segera dilaporkan kepada Pejabat yang berwenang untuk menyerahkan Berkas Perkara kepada JPU. (2) Pejabat yang berwenang menentukan dan menandatangani penyerahan berkas perkara merupakan pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Penyidikan, serendah-rendahnya: a. Direktur Reserse/Kadensus pada Bareskrim Polri; b. Direktur Reserse/Kadensus di tingkat Polda; c. Kepala Satuan/Bagian Reserse di tingkat Polwil; d. Kepala Satuan Reserse di tingkat Polres; atau e. Kepala Kewilayahan tingkat Polsek. (3) Surat Penyerahan Berkas Perkara wajib ditembuskan kepada Atasan Langsung Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
