Pasal 128
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA
(1) Dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelesaian perkara, setiap Berkas Perkara yang telah selesai penyidikannya wajib diteliti oleh Perwira Pengawas Penyidik meliputi susunan dan isi Berkas Perkara.
(2) Penyidik yang telah menyelesaikan seluruh kegiatan penyidikan, wajib segera melaksanakan pemberkasan dan menyerahkan Berkas Perkara kepada Perwira Pengawas Penyidik untuk dilaksanakan penelitian yang mencakup susunan dokumen dan substansi Berkas Perkara. (3) Penelitian terhadap substansi berkas perkara meliputi persyaratan formil dan persyaratan materiil untuk setiap dokumen yang dibuat oleh penyidik. (4) Persyaratan formil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup masalah persyaratan format pembuatan surat atau Berita Acara meliputi: pencantuman nama dan tempat kesatuan, pro justitia, judul surat, penomoran, tempat dan tanggal pembuatan, nama dan tanda tangan penyidik/penyidik pembantu serta pengesahan oleh atasan penyidik/ penyidik pembantu. (5) Persyaratan materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup persyaratan materi surat atau Berita Acara meliputi: Dasar pembuatan surat, uraian tentang fakta-fakta, pembahasan, analisa perkara, analisa yuridis dan kesimpulan.
