Pasal 125
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA
(1) Dalam hal perkara yang telah dihentikan penyidikannya, dapat dilanjutkan proses penyidikan berdasarkan: a. keputusan pra peradilan yang menyatakan bahwa penghentian penyidikan tidak sah dan penyidik wajib melanjutkan penyidikan; b. diketemukan bukti baru (novum) yang dapat segera diselesaikan dan diserahkan ke JPU; dan c. hasil gelar perkara luar biasa yang dihadiri dan diputuskan oleh pejabat yang berwenang untuk membatalkan keputusan penghentian penyidikan yang diduga terdapat kekeliruan, cacat hukum, atau terdapat penyimpangan; (2) Pejabat yang berwenang untuk melanjutkan proses penyidikan serendah- rendahnya: a. Kabareskrim untuk perkara yang ditangani di tingkat Mabes Polri; b. Kapolda untuk perkara yang ditangani di tingkat Polda dan jajarannya; atau c. Kapolwil untuk perkara yang ditangani di tingkat Polwil dan Polres jajarannya. (3) Gelar perkara luar biasa untuk melanjutkan penyidikan sekurang- kurangnya dihadiri oleh: a. penyidik dan Perwira Pengawas Penyidik yang menghentikan penyidikan; b. pejabat yang mengeluarkan keputusan penghentian penyidikan; c. Atasan pejabat yang mengeluarkan keputusan penghentian penyidikan atau yang mewakili; d. Itwas Polri; e. Binkum Polri; f. Propam Polri; g. pihak pelapor; dan h. pihak terlapor.
