PERBAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA...
Pasal 126
BAB 11 — PENYELESAIAN PERKARA
(1) Seluruh dokumen hasil pelaksanaan tindakan penyidikan wajib dikumpukan di dalam Berkas Perkara sesuai dengan Tata Naskah yang telah ditentukan. (2) Berkas Perkara hanya diperuntukkan untuk menghimpun seluruh dokumen administrasi penyidikan dan Berita Acara setiap tindakan dalam proses penyidikan. (3) Barang bukti yang disita berupa dokumen tidak dibenarkan disimpan di dalam Berkas Perkara, tetapi harus di tempat khusus penyimpanan Barang Bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Berkas Perkara wajib disimpan di ruang kerja penyidik atau disimpan pada database elektronik dan setiap saat harus dapat diperiksa oleh Perwira Pengawas Penyidik dan/atau Atasan Penyidik.
